Hukum Rabu, 16 Februari 2022 | 17:02

Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Abang Becak di Madina 

Lihat Foto Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Abang Becak di Madina  Ilustrasi keadilan hukum. (Foto: alinea.id)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Ismail Sahruddin alias Koran yang diajukan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Selasa, 15 Februari 2022.

Kejari yang berkantor di Kotanopan itu menjerat Koran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu, 16 Februari 2022.

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Timur Medan-Padang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

Koran saat itu sedang bermain ponsel di becak mesin miliknya. Arpan Dani pun mendekatinya, seraya bertanya apakah Koran punya chip. “Bukan urusanmu itu, bodat,” jawab Koran menjawab Arpan dengan ketus.

Jawaban itu membuat Arpan tersinggung sehingga sempat terjadi pertengkaran mulut keduanya. Arpan kemudian beranjak dari lokasi. 

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Makin Ngotot Hukum Mati Koruptor

Diduga belum puas, kepada rekannya bernama Andhika Saputra Parinduri, Arpan menyampaikan unek-uneknya. “Itu kawanmu kasih tahu, jangan kayak gitu ngomongnya samaku,” kata Arpan kepada Andhika.

Hal itu dengar Koran. Dia turun dari becak dan melakukan pemukulan beberapa kali terhadap Arpan. Arpan terjatuh. Beruntung warga di sana melerai perkelahian lebih jauh.

Kejaksaan kemudian menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan alasan tersangka Koran baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara selama dua tahun, delapan bulan, dan tidak lebih dari lima tahun.

Diketahui bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejari Madina pada 4 Februari 2022, dengan batas waktu 14 hari, yakni Kamis, 17 Februari 2022.

Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas tanpa syarat. Perdamaian dilakukan Selasa, 8 Februari 2022 di Kantor Kejari Madina dihadiri tersangka, korban dan sejumlah pihak.

Menurut kejaksaan, biaya penanganan perkara akan jauh lebih besar jika dilanjutkan ke persidangan dibanding dengan manfaat apabila dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kajari Madina pun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya